Kajian Q.S. Al Isra'/17 : 32 dan Q.S. An Nur / 24:2, serta hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina. Pergaulan Bebas adalah tindakan atau sikap yang di lakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan tidak di batasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pergaulan bebas dalam pemahaman keseharian identik dengan prilaku yang dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk pergaulan bebas yang penting untuk di waspadai adalah seks bebas, merokok dan minum-minuman keras di kalangan remaja, tawuran, dan konsumsi obat-obatan terlarang. Pergaulan bebas dalam Islam tentunya adalah hal yang di larang. Hal ini karena pergaulan bebas memiliki dampak yang sangat besar terhadap diri dan suatu masyarakat. Tentu saja Allah SWT. tidak akan melarang sesuatu yang tidak memiliki dampak terhadap manusia. Dampak y...
Website yang membahas tentang Materi Pendidikan Agama Islam Pada SD,SMP dan SMA/SMK


Komentar
Posting Komentar